Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Brigjen Junior hanya membantu agar proses penggusuran yang masih berjalan dapat dihentikan. Pasalnya proses sengketa lahan tersebut masih berlangsung.
Brigjen Junior juga meminta agar warga Bojong Koneng tidak takut menghadapi rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Sentul City. Persoalan tersebut, kata Hazarul, juga akan dibawa Brigjen Junior dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Ternyata Ditahan di RTM Kota Depok, Berikut Penjelasan KSAD Dudung
"Memang ada beberapa kali pertemuan, Brigjen juga sempat menemui keluarga Ade Emon yang didakwa merusak Kantor Desa Bojong Koneng," tuturnya.
"Puncaknya ketika Brigjen Junior mengusir preman-preman yang membantu penggusuran lahan di Bojong Koneng," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Hazarul mewakili warga Bojong Koneng berharap agar pihak TNI AD dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan terhadap Brigjen Junior.
Baca Juga:
Soal Permintaan Brigjen Junior Tumilaar Karena Sakit, Kadispenad: Harus Dibuktikan Dulu
"Harapannya ya pasti agar dibebaskan. Karena apa yang dilakukan Brigjen Junior cuma membantu warga," pungkasnya.
Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, setelah membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City.
Penahanan itu dikonfirmasi oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran Brigjen Junior dinilai telah bertugas tanpa perintah dan di luar kewenangannya.