WahanaNews.co | Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah membela Warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran sepihak dari Sentul City.
Oleh sebab itu, Brigjen Junior diduga telah membangkang terhadap perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Ternyata Ditahan di RTM Kota Depok, Berikut Penjelasan KSAD Dudung
Menanggapi penahanan tersebut, warga Bojong Koneng turut membela Brigjen Junior yang ditahan.
Perwakilan warga sekaligus Ketua RT02/RW11 Desa Bojong Koneng, Hazarul Hazwar mengaku menyayangkan langkah penahanan yang dilakukan terhadap Brigjen Junior.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Brigjen Junior tersebut semata-mata hanya ingin membantu warga melawan penggusuran sepihak dari Sentul City.
Baca Juga:
Soal Permintaan Brigjen Junior Tumilaar Karena Sakit, Kadispenad: Harus Dibuktikan Dulu
"Kabar (penahanan) itu sudah beredar di masyarakat. Jelas kami menyayangkan penahanan itu," katanya, Rabu (23/2).
"Karena memang cuma membantu. Soalnya siapa lagi yang bisa membantu kami," sambungnya.
Hazarul mengamini bahwa beberapa kali Brigjen Junior Tumilaar memang sempat menemui warga Desa Bojong Koneng. Pertemuan tersebut, kata dia, juga dihadiri oleh pihak Kecamatan Babakan Madang dan Desa Bojong Koneng.