"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelasnya, Selasa (22/2).
Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Ternyata Ditahan di RTM Kota Depok, Berikut Penjelasan KSAD Dudung
Chandra mengatakan, saat ini berkas perkara Brigjen Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," tuturnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.