WahanaNews.co, Jakarta - M. Sholeh Amin, pengacara yang mewakili mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, menyangkal dan menjelaskan dugaan penyuapan serta gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga dikenal sebagai Eddy Hiariej.
Amin menyatakan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya hanyalah bentuk pemerasan yang dilakukan oleh Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM terhadap kliennya, Helmut Hermawan, yang menjadi korban dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman, pemaksaan, dan menakut-nakuti yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS," kata Sholeh, melansir VIVA, Sabtu (11/11/2023).
"Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," sambungnya
Sholeh lantas menceritakan awal mula perkenalan antara kliennya dengan Eddy. Menurut dia, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z, seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung Eddy
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Perkenalan tersebut, lanjut Sholeh, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh Helmut Hermawan(HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85 persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).
Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari Eddy, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata.
Atas hasil konsultasi tersebut, terang Sholeh, Eddy lalu menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan EVD dalam menangani masalah yang dihadapi.