Eddy juga merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi, mantan mahasiswa Eddy, kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS (Eddy) tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," kata Sholeh.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Iming-iming SP3
Sholeh menuturkan, Eddy mengarahkan Helmut untuk konsultasi kepada Yosi selaku pengacara perusahaan. Selanjutnya, Yosi pada pertemuan yang berbeda menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis dan biayanya adalah sebesar Rp 4 milliar.
"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," kata Sholeh.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Selanjutnya, atas persetujuan bersama, PT CLM lalu mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar. Uang itu dikirim dua kali, pada 27 April 2022 sejumlah Rp 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 sejumlah Rp 2 miliar.
Sholeh menyoroti bahwa Helmut Hermawan, TA, dan EVD diminta dengan inisiatif sendiri untuk memberikan sejumlah uang sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, sekitar SGD235.000.
Permintaan ini disertai dengan janji untuk mengeluarkan SP3 kedua terkait masalah di Bareskrim.