Menurut Sholeh, bukan cuma permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Eddy dengan bantuan kedua stafnya, namun Wamenkumham juga pernah turut memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya dan 12,5 persen saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital.
"Dengan ancaman apabila tidak diberikan maka klien kami, TA, dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Sebelumnya, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat perintah penyidikan yang ditandantangani pimpinan KPK sejak dua minggu lalu.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023 ke KPK terkait dugaan menerima gratifikasi Rp 7 miliar.
Mengenai hal tersebut, Eddy Hiariej menyatakan bahwa dia tidak merasa perlu memikirkan serius laporan IPW terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar kepada KPK.
Dalam konfirmasinya kepada media pada tanggal 14 Maret 2023, Eddy mengatakan, "Saya tidak perlu merespons dengan serius terhadap aduan Sugeng (Ketua IPW) kepada KPK karena inti permasalahannya adalah hubungan profesional antara asisten saya, YAR, dan YAM sebagai pengacara dengan kliennya, Sugeng."