Sholeh menjelaskan bahwa jika uang tersebut tidak diserahkan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dicabut, dan klien mereka bersama TA dan EVD dapat ditahan kembali.
Dia menegaskan bahwa Yogi dan Yosi, yang diklaim memiliki hubungan dekat dengan seorang petinggi di Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Eddy memiliki kedekatan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Sholeh juga mengklaim bahwa atas desakan dan ancaman akan penahanan kembali, TA sebagai pemilik perusahaan bersama EVD sebagai Direktur Utama PT APMR akhirnya setuju untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp 3 miliar tersebut.
Gratifikasi Rp 8 Miliar
Sholeh melanjutkan, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang kembali terjadi. Diterangkannya, Wamenkumham Eddy secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR/CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Mulanya, dalih Sholeh, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Eddy melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.
Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diminta Eddy Hiariej melalui perantara stafnya berjumlah total Rp 8 miliar.