Burhanuddin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Jujur, saya kecewa. Putusannya nihil karena terdakwa sudah dihukum seumur hidup di kasus lain. Seumur hidup kan tidak bisa dijatuhkan dua kali," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Rombak Jabatan Strategis: Harli Siregar Bergeser ke Sumut, Kejari Nias Selatan Dijabat Edmond
Selain hukuman mati, Burhanuddin menilai sanksi sosial juga menjadi bentuk hukuman berat bagi para koruptor.
Ia berharap para calon koruptor berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan, mengingat dampak sosial yang akan dirasakan oleh keluarganya.
"Dengan sanksi sosial, bukan hanya pelaku yang dihukum, tapi keluarganya juga terkena dampaknya. Bayangkan kalau anaknya mau menikah, lalu ada yang bilang, ‘Oh, ini anak koruptor itu.’ Itu sudah jadi hukuman tersendiri," tandasnya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Kocok Ulang Jabatan: Harli Siregar Pindah ke Sumut, Revanda Sitepu Jabat Kajari Deli Serdang
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.