Burhanuddin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Jujur, saya kecewa. Putusannya nihil karena terdakwa sudah dihukum seumur hidup di kasus lain. Seumur hidup kan tidak bisa dijatuhkan dua kali," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat, di Antaranya 17 Kajati
Selain hukuman mati, Burhanuddin menilai sanksi sosial juga menjadi bentuk hukuman berat bagi para koruptor.
Ia berharap para calon koruptor berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan, mengingat dampak sosial yang akan dirasakan oleh keluarganya.
"Dengan sanksi sosial, bukan hanya pelaku yang dihukum, tapi keluarganya juga terkena dampaknya. Bayangkan kalau anaknya mau menikah, lalu ada yang bilang, ‘Oh, ini anak koruptor itu.’ Itu sudah jadi hukuman tersendiri," tandasnya.
Baca Juga:
Rotasi Besar, Jaksa Agung Teken Mutasi 73 Pejabat Termasuk 17 Kajati
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.