Terbaru, Kejagung juga mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga, yang menyeret sembilan tersangka, termasuk Direktur Utama Riva Siahaan.
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga:
Jaksa Agung Rombak Jabatan Strategis: Harli Siregar Bergeser ke Sumut, Kejari Nias Selatan Dijabat Edmond
Keberhasilan Kejagung dalam membongkar berbagai skandal korupsi besar membuat Burhanuddin mendapat julukan sebagai "Jaksa Agung Pemburu Koruptor."
Dorongan Hukuman Mati bagi Koruptor
Burhanuddin juga menegaskan keinginannya agar koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga:
Jaksa Agung Kocok Ulang Jabatan: Harli Siregar Pindah ke Sumut, Revanda Sitepu Jabat Kajari Deli Serdang
"Saya berharap ada hukuman lebih berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati," ujarnya dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Ia mencontohkan kasus korupsi PT Asabri yang melibatkan Benny Tjokrosaputro, di mana Kejagung sempat menuntut hukuman mati.
Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis nihil karena Benny sudah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.