Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.
Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Baca Juga:
Bangun Kopdes Merah Putih Agrinas-TNI Turun Tangan, Ini Alasan Menkop
Namun, baru-baru ini pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usulan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Menyikapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis sedang dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.
Baca Juga:
Sertu Riza Divonis 10 Bulan Penjara atas Penganiayaan Pelajar SMP Medan hingga Tewas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.