WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung.
Baru-baru ini, beberapa pihak telah melaporkan Rocky ke polisi karena pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Isu yang dilaporkan berhubungan dengan penyebaran berita bohong yang terkait dengan pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Itulah yang menjadi dasar laporan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya tidak sedang menyelidiki dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Menurutnya, kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga hanya Jokowi yang dapat mengajukan laporan jika merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
"Seperti yang kita ketahui, pencemaran nama baik merupakan delik aduan, jadi hanya orang yang merasa dirugikan yang bisa mengajukan laporan," ujar Djuhandhani.
Ia menjelaskan bahwa polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Djuhandhani belum memberikan rincian terperinci mengenai perbuatan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Rocky dalam laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Djuhandhani menyatakan bahwa kepolisian, termasuk jajaran Bareskrim dan polda, telah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung. Semua laporan dan pengaduan tersebut sekarang telah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.
"Dalam kasus ini, beberapa LP dan pengaduan akan kami tangani di Bareskrim dengan melakukan penyelidikan dan langkah-langkah teknis lebih lanjut," ungkap Djuhandhani.
Salah satu laporan yang masuk ke Bareskrim dibuat oleh Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, Rocky diduga melakukan tindakan pidana ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Rocky juga diduga melakukan pemberitaan bohong sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing, menyatakan bahwa pihaknya mencatat beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung terkait ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi.
Beberapa di antaranya adalah pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi melakukan upaya untuk menunda Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh di Bekasi.
Selain itu, Rocky juga diduga menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden. Johannes juga menyebut bahwa Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan peninggalannya atau legacy, terutama terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru.
“Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh,” tutur Johannes di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]