"Atas kelalaian tersebut, yang bersangkutan telah kami tahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung mulai hari ini untuk selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," tegasnya.
Jeffry mengatakan, atas nama Polres Bantul menyampaikan duka cita atas tragedi di Kanjuruhan. Polres Bantul juga meminta maaf atas apa yang terjadi di akun Twitter Polsek Srandakan.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
"Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, Malang dan kami juga memohon maaf yang sebesar besarnya atas munculnya postingan dari akun resmi Polsek Srandakan tersebut," katanya.
"Kami juga telah mengingatkan kembali kepada para pemegang akun medsos dan juga anggota Polres Bantul beserta jajaran untuk mempedomani SOP penggunaan medsos dan lebih bijak lagi dalam bermedsos terutama dalam mengakses akun resmi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, komentar tak pantas atau nirempati dari akun Twitter Polsek Srandakan, Bantul @polseksrandakan terkait tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang viral di media sosial.
Akun tersebut sempat mencuit kata "modyarrr" saat membalas cuitan @akmalmarhali tentang tembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tragedi di stadion tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.