WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut terlibat kasus dugaan pencabulan dan narkoba.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Fajar berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) hari ini.
Baca Juga:
Kompolnas Ungkap Jejak Pedofil Eks Kapolres Ngada yang Dilakukan Sejak Lama
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Trunoyudo menyebut atas putusan itu Fajar mengajukan banding.
"Perlu kami sampaikan atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap dia.
Baca Juga:
Usai Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.