WAHANANEWS.CO, Jakarta - Boyamin Saiman dkk mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan KKP ke PN Jakpus karena tak kunjung menetapkan pemasang pagar laut di Tangerang sebagai tersangka.
LP3HI dalam petitum perkara melansir CNN Indonesia meminta PN Jakpus menyatakan tindakan KKP tak menetapkan tersangka setelah menyegel pagar laut sebagai penghentian penyidikan yang ilegal.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
"Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang," bunyi petitum dalam dokumen itu.
Boyamin mengklaim gugatan perkara praperadilan itu telah teregister di PN Jakpus dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/ PN.Jkt.Pst.
Boyamin menilai atas tindakan KKP yang tak kunjung menetapkan tersangka membuat polemik baru dengan tindakan TNI AL membongkar pagar laut itu.
Baca Juga:
Terkait Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara
"Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," tutur Boyamin.
Polemik pagar laut tengah mengemuka belakangan ini. TNI AL bersama nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1) kemarin.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta urusan pagar laut diusut secara tuntas sesuai koridor hukum.
"Tadi arahan Pak Presiden. Satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara," kata Sakti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Sakti menyatakan Prabowo juga melempar gagasan pagar laut sekitar 30 Km di Tangerang itu diambil oleh negara.
Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto menerangkan pembongkaran pagar laut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menargetkan pembongkaran pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang rampung paling cepat dalam 10 hari.
Merespons itu, KKP menyayangkan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut tersebut.
KKP merasa pembongkaran pagar laut itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan mereka.
"Kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP," ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Minggu (19/1).
Doni menyebut pembongkaran pagar tanpa koordinasi itu justru berpeluang mengaburkan proses hukum yang berjalan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]