"Tadi arahan Pak Presiden. Satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara," kata Sakti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Sakti menyatakan Prabowo juga melempar gagasan pagar laut sekitar 30 Km di Tangerang itu diambil oleh negara.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto menerangkan pembongkaran pagar laut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menargetkan pembongkaran pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang rampung paling cepat dalam 10 hari.
Baca Juga:
Terkait Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara
Merespons itu, KKP menyayangkan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut tersebut.
KKP merasa pembongkaran pagar laut itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan mereka.
"Kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP," ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Minggu (19/1).