WahanaNews.co I Seorang gadis, Mawar (16), bukan nama
sebenarnya, harus ditahan Polisi di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia ditangkap karena diduga telah menghabisi nyawa,
NB (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Baca Juga:
Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Gorontalo, Alasannya Bikin Miris
Penangkapan Mawar, anak di bawah umur ini, terjadi setelah
adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di sebuah hutan.
Pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pihak
keluarga, terungkap bahwa Mawar termasuk salah satu warga yang dicurigai
sebagai pelaku pembunuhan.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera,
mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya mengamankan seorang perempuan
di bawah umur dan sesuai hasil interogasi.