WahanaNews.co I Seorang gadis, Mawar (16), bukan nama
sebenarnya, harus ditahan Polisi di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia ditangkap karena diduga telah menghabisi nyawa,
NB (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Baca Juga:
Setelah Tangkap Pencuri Ponsel, Kasus Pemerkosan di Bali Jadi Terungkap
Penangkapan Mawar, anak di bawah umur ini, terjadi setelah
adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di sebuah hutan.
Pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pihak
keluarga, terungkap bahwa Mawar termasuk salah satu warga yang dicurigai
sebagai pelaku pembunuhan.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera,
mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya mengamankan seorang perempuan
di bawah umur dan sesuai hasil interogasi.