Menurut pelaku, dia terpaksa membunuh korban karena korban
memaksa pelaku untuk berhubungan intim saat bertemu di hutan, untuk mencari
kayu bakar.
Baca Juga:
Setelah Tangkap Pencuri Ponsel, Kasus Pemerkosan di Bali Jadi Terungkap
"Saya terpaksa bunuh, karena dia paksa saya untuk
berhubungan intim, saya tidak mau. Dia pukul saya sehingga saya bunuh dia ko,
mati baru saya jalan kasih tinggal," ungkap Kasatreskrim, menirukan terduga
pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh Polisi.
Setelah menangkap tersangka, Mawar langsung digiring Tim
Buser ke Mapolres Timor Tengah Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
Mawar terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun
penjara. Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah
Selatan, Provinsi NTT. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.