WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat kepala daerah setelah Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Baca Juga:
KPK Segel Ruangan Pemkab Rejang Lebong Pasca OTT Bupati Muhammad Fikri
“KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Budi menjelaskan lima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap dan dua orang sebagai penerima.
Baca Juga:
KPK Yakin Majelis Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
“Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” sambung Budi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari serta Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri bersama sejumlah pihak lainnya.