WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Indikator
Politik Indonesia (IPI), Burhanuddin Muhtadi, menilai, jika Pilkada tetap dilaksanakanpada tahun 2024, maka
yang paling dirugikan adalah rakyat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut
Burhanuddin, kerugian rakyat dikarenakan penundaan hak pilihnya selama satu
hingga dua tahun.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
Selain
itu, kerugian rakyat selanjutnya adalah dipimpin oleh para pelaksana tugas
(Plt) atau penjabat (PJ) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Hak
rakyat memilih secara langsung akan ditunda 2 tahun, dan akan dipimpin oleh
pemimpin yang tidak legitimate,"
terang Burhanuddin, dalam diskusi daring yang dilaksanakan Indikator, Senin
(8/2/2021).
Kerugian
berikutnya, lanjut Burhanuddin, akan dialami oleh KPU sebagai penyelenggara.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
Burhanuddin
meragukan kemampuan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Nasional dan Pilkada
secara bersamaan.
"Dan
yang dirugikan setelah rakyat adalah KPU sebagai pelaksana Undang-Undang, kalau
desain (pemilu) seperti sekarang. Saya enggak yakin KPU bisa melaksanakan
pemilu serentak pilpres, pileg dan pilkada di 500 wilayah di Indonesia,"
paparnya.
Untuk
diketahui, Partai Nasdem dan Partai Golkar berubah sikap, dari
yang sebelumnya mendukung revisi UU Pemilu, kini meminta agar UU Pemilu tidak
perlu direvisi.