WahanaNews.co | Aparat kejaksaan berhasil
menangkap Andy Winarto, buronan pembobol bank
BUMD di Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 548 miliar.
Hari ini, Sabtu (23/1/2021),
Andi pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga:
Pembagian Dividen Bank BJB Untuk Pemegang Saham Naik, RK: Alhamdulillah Ada Kenaikan Nilai
"Tim eksekutor akan membawa terpidana ke Lapas
Sukamiskin," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Riyono, di kantornya,
Jalan
Naripan, Kota Bandung, Sabtu (23/1/2021).
Dari pantauan, Andy tampak mengenakan kemeja berbalut rompi
tahanan berwarna merah.
Ia selanjutnya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar menuju Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Buka Bazar Pintar Pujasera 10 - 12 Maret 2023
Sebelum dieksekusi, Andy terlebih dahulu menjalani rapid tes
antigen sebagai syarat yang diajukan oleh Lapas Sukamiskin.
"Sekarang kan era
Covid, jadi harus dilakukan rapid antigen atau swab," tambah Riyono, didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, dan Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali.
Andy sendiri sebelumnya sudah menjalani rapid tes antigen saat
dibawa dari Bali ke Kota Bandung.
Di Bali itulah ia berhasil ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar.
"Pihak lapas meminta untuk (hasil rapid tes antigen) paling
terkini sebagai upaya preventif mencegah sebaran Covid," sambung Riyono.
Andy yang
buron lebih dari lima bulan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Deliu
Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan
Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (21/1/2021), pukul 21.25 Wita.
"Penangkapan buronan Andy Winarto dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI saat berada di Bali, tepatnya di Deliu Villa Ayanna, Kabupaten
Badung," ujar Riyono.
Riyono
menjelaskan, Andi Winarto merupakan terpidana perkara kredit fiktif di Bank Jabar (BJB) Syariah.
Kasus
bermula saat Andy, selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya (PT
HSK), bulan Juni
2014 - Juli 2016, mengajukan
pembiayaan kepada BJB Syariah
untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT HSK pada Garut Super Blok sebesar Rp 548
miliar.
Andy menggunakan
agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi objek agunan yang dikuasai
oleh bank lain.
Ia bahkan
menggunakan data end user yang tidak
memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang
dari perjanjian kerjasama antara PT HSK dengan BJB Syariah.
Pembiayaan
yang diajukan Andy Winarto kemudian dicairkan oleh Bank BJB Syariah untuk dua perusahaan, yakni PT HSK dan CV Dwi Manunggal Abadi, sebesar Rp 548 miliar.
BJB Syariah pun kebobolan setengah triliun
lebih. Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya di pengadilan.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
tanggal 12 Juli 2019, memutuskan Andy Winarto terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andy Winarto dengan pidana penjara
selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 548,25 miliar.
Kemudian,
pada tahap Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN
Tipikor Bandung,
dan menyatakan bahwa kelakuan
Andy Winarto itu merupakan
perbuatan perdata, bukan
pidana.
Andi Winarto,
yang saat itu ditahan,
langsung dikeluarkan.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa melakukan kasasi.
Pada tahap kasasi,
Andy Winarto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.
Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar.
Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.
Sejak
Putusan Mahkamah Agung tersebut, Andy Winarto sempat dipanggil sebanyak tiga kali untuk
pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutanmalah melarikan diri. [dhn]