Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah.
Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga:
Mahfud Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker
Keenam, pengaturan jam kerja.
"Kami sudah minta perbaiki itu (jam kerja). Bahwa kalau 5 hari kerja, liburnya 2 hari dalam seminggu. Kalau 6 hari kerja, liburnya sehari. Eh, pembuat perppu ini malah gak ngikutin, buru-buru dan nampaknya pembuatnya sama (dengan UU Ciptaker)," tegas Iqbal.
Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan.
Baca Juga:
Perspektif Yusril Ihza Mahendra soal Perppu Ciptaker
Menurut Iqbal, upah pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau haid harus dibayarkan.
Namun, dalam Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker hal tersebut tidak dijamin.
Iqbal menyalahkan pembuat perppu yang tak mendengar aspirasi buruh tersebut.