WAHANANEWS.CO, Jakarta - Calon bupati petahana di pemilihan bupati (pilbup) Yalimo 2024, Papua Pegunungan, nomor urut 1, Nahor Nekwek dituding sempat melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp3 miliar pada Pilkada 2020.
Tudingan itu tercantum dalam gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Alexander Walilo dan Ahim Helakombo lewat nomor perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam lanjutan sidang sengketa di gedung MK, Rabu (15/1), Pither Ponda Barany selaku kuasa hukum menyebut cabup petahana itu pernah menyuap salah satu hakim MK.
Baca Juga:
Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Resmi Digelar MK
Uang itu, kata Pither, didapat dari seorang pengusaha untuk diberikan ke salah satu hakim MK saat proses sengketa PHPU Pilkada 2020.
"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp3 miliar pada pemilu yang lalu," kata Pither dalam sidang di panel 2 MK.
Ketua hakim di sidang panel 2, Saldi Isra lalu mempertanyakan hakim yang dimaksud. Dia juga mempertanyakan apakah dugaan suap tersebut juga disertai bukti.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daftar Petahana yang Kalah di Pilkada 2024
"Itu ada bukti rekamannya?" tanya Saldi.
"Ada," jawab Pither.
"Ada diserahkan?" tanya Saldi yang juga Wakil Ketua MK itu.