WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) prihatin atas pengakuan seorang perempuan beragama Hindu yang ditolak masuk ke Candi Ijo, Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta untuk beribadah.
"Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas, setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," ujar Cak Imin dalam keterangan resminya, Selasa (9/5/23).
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Meski begitu, ia mengakui bahwa Candi Ijo adalah bagian dari cagar budaya yang dilindungi Undang-undang, yaitu UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk itu, pemanfaatan Candi Ijo harus mengacu pada aturan yang berlaku.
"Ya, Candi Ijo itu bagian cagar budaya yang dilindungi Undang-undang. Memang di satu sisi setiap pemanfaatannya harus mengacu pada aturan yang ada. Karena bagaimana pun Candi Ijo ini aset penting yang harus kita jaga bersama," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pengelola harus lebih intensif menyosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Tapi kalau konteksnya masyarakat ingin beribadah, seharusnya ya tidak ditolak (oleh pengelola). Prosedurnya sebaiknya jangan ribet, toh saya yakin setiap ibadah itu mengandung kebaikan," kata dia.
Sebelumnya, ramai beredar cerita perempuan beragama Hindu ditolak saat ingin beribadah di Candi Ijo. Akademisi menyoroti dari sisi fungsi cagar budaya.
Melalui akun Tiktok @zanzabella666, perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa ia sempat tak diizinkan beribadah di Candi Ijo yang berada di Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta.