Leonard menyebut demi menghindari kerugian, saham-saham yang
telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nominee pihak
Benny, Heru, dan Lukman.
"Serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT. ASABRI
melalui underlying reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH
dan BT," ucap Leonard.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
"Seluruh kegiatan investasi PT. ASABRI pada kurun waktu
2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. ASABRI, namun seluruhnya
dikendalikan oleh HH, BTS dan LP," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, kata Leonard, berdasarkan
penghitungan sementara negara mengalami kerugian senilai Rp 23,7 triliun. Angka
ini lebih besar dari kerugian negara kasus Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. [qnt]
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.