WahanaNews.co | Pengguna media sosial harus bijak saat posting foto atau video korban kecelakaan.
Pasalnya, penyebaran konten tersebut dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Dilansir dari instagram @humaspoldajatim, Minggu (17/7/2022) penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.
Selain itu, penyebaran foto dan video di media sosial juga dapat melukai perasaan keluarga korban.
"Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui," tulis isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim.
Baca Juga:
Foto-Video Mesra Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata Beredar di Medsos, Plt. Bupati Nias Barat: Memalukan!
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," demikian isi pamflet tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.