WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bakal kembali menunda seluruh proses hukum terhadap para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan proses hukum seperti agenda pemeriksaan baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada 2024 rampung.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
"(Penundaan proses hukum) masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai. Sama halnya seperti proses Pilpres dan Pileg kemarin," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/9) melansir CNN Indonesia.
Harli menegaskan penundaan proses hukum tersebut tidak dilakukan dengan maksud Kejaksaan untuk melindungi para peserta Pilkada yang diduga terlibat tindak pidana.
Akan tetapi, ia mengatakan, aturan itu dilakukan agar proses demokrasi dapat berjalan secara objektif. Selain itu, diharapkan proses hukum yang berjalan tidak dimanipulasi oleh lawan politik sebagai kampanye hitam.
Baca Juga:
Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur, Bawas MA Periksa Zarof Ricar
"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," tuturnya.
"Bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," imbuhnya.
Berikut detail Tahapan Awal Pilkada 2024: