WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan rumah hakim Ali Muhtarom yang merupakan tersangka pemvonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada 13 April lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Kejagung berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar di kediamannya yang berada di Kawasan Jepara, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
"Dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip dari Kumparan, Rabu (23/4/2025).
Harli menjelaskan, Tim Kejagung menggeledah rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan vonis. Penyidik sempat kebingungan mencari uang tersebut.
Namun setelah digali lebih lanjut ditambah dengan pengakuan Ali Muhtarom yang kala itu berada di Jakarta, akhirnya uang itu ditemukan.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.
Sementara itu, dalam video penggeledahan, mulanya sejumlah penyidik kejaksaan memasuki rumah Ali. Di sana, penyidik diarahkan seorang wanita menuju ke dekat tempat tidur.
Wanita itu kemudian mencoba mengambil sesuatu dari kolong tempat tidur. Dia terlihat sempat kesulitan.