Di momen inilah Connie Rahakundini Bakrie mengaku sedang berada di luar negeri.
"Saya tidak berani menganggu Pak Andika dong dari tadi malam dan saya belum sempat reconfirm ke Pak Andika apakah ini betul apa tidak tinggal nanti reconfirm," kata Connie.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
Connie juga mengaku dihubungi beberapa petinggi militer setelah informasi ini dipaparkan Mr X.
Sejumlah pejabat yang namanya dirahasiakan itu memintanya membaca Pasal 33 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Ada beberapa hal juga yang mesti kita catat ya. Saya tuh kemudian dihubungi oleh beberapa petinggi militer yang menyatakan ‘Bu Connie tolong Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2009’," jelas Connie. Pasal itu menjelaskan hak yang diberikan negara untuk penerima gelar penghormatan.
Baca Juga:
Polres Kota Palu Periksa Direktur RS Undata Sulteng: Herry Mulyadi Berkelit
Connie mengungkapkan bahwa ada fasilitas istimewa yang disediakan bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup.
"Ini menarik, karena menurut pasal satu, penerima yang masih hidup dapat menerima pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian uang secara tunai baik sekaligus maupun secara berkala, serta hak protokol dalam acara resmi atau kenegaraan," ungkap Connie.
Namun, saat ini Connie tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena belum kembali ke Indonesia.