Meskipun demikian, dia menyatakan adanya keanehan dalam pengangkatan Prabowo sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini disebabkan karena aturan yang ada tidak menjelaskan apakah penerima jenderal kehormatan tersebut boleh merupakan purnawirawan atau tidak.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kompolnas Minta Polda Sumbar Serius
"Jadi, antara yang sudah, yang berhak disampaikan tadi, ini tidak digambarkan bahwa orang itu lebih rincinya sudah pensiun atau tidak, tapi, nyatakan ini yang masih aktif, yang masih hidup, itu dapat dinyatakan karena masih hidup dan walaupun purnawirawan, dan boleh ini,"pungkas Connie.
Pandangan Bambang Soesatyo
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kenaikan pangkat jenderal kehormatan (Hor) bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
"Pemberian pangkat jenderal kehormatan (Hor) kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat. Mengingat pengabdian dan kontribusi yang diberikan Menteri Pertahanan Prabowo selama ini, baik di dunia militer ataupun pertahanan. Dengan penghargaan tersebut diharapkan semakin meneguhkan Menhan Prabowo Subianto untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Sedangkan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Rizaldi menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pantas menerima pangkat istimewa jenderal kehormatan TNI (HOR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai penerimaan pangkat istimewa ini juga pernah didapatkan para jenderal TNI lainnya.