"Setuju saja, karena sudah pernah juga diberikan ke Pak SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, Pak Soesila Soedarman, Pak Hari Sabarno, Pak Agum Gumelar, Pak Suryadi Soedirja, dan sudah sesuai dengan prosedur dalam UU 20/2009 tentang pemberian gelar dan tanda jasa," kata Bobby, mengutip Detik.
Presiden RI Joko Widodo sendiri menepis anggapan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah bagian dari transaksi politik di tengah Pemilu 2024.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
"Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Presiden Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, belum lama ini.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemberian kenaikan pangkat untuk Menhan Prabowo Subianto dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dilakukan setelah terselenggaranya Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
Pemberian kenaikan pangkat setelah pemilu ini, kata Jokowi, dilakukan justru untuk mencegah adanya anggapan atau penilaian dari masyarakat bahwa penganugerahan itu berkaitan dengan transaksi politik yang dilakukan keduanya.
Baca Juga:
Polres Kota Palu Periksa Direktur RS Undata Sulteng: Herry Mulyadi Berkelit
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.