"Mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang," lanjutnya.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ pada prinsipnya mengatur mengenai masa berlaku SIM selama lima tahun serta memberikan kemungkinan untuk dilakukan perpanjangan.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
"Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang," demikian bunyi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Ketentuan tersebut menurut pemohon juga menjadi dasar hukum bagi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur lebih lanjut mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam penerapannya, pemohon mempersoalkan ketentuan yang membuat pemegang SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru apabila terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya berakhir.
Baca Juga:
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Konsekuensinya, keterlambatan setelah masa berlaku berakhir membuat pemegang SIM harus kembali mengikuti tahapan yang dipersyaratkan, termasuk tes teori dan kompetensi seperti ketika mengurus SIM baru.
Ahmad menilai terdapat ketidakseimbangan antara bentuk kelalaian yang dilakukan dengan konsekuensi yang harus diterima pemegang SIM.
"Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi," tulis Ahmad dalam permohonannya.