Menurut pemohon, keterlambatan administratif selama beberapa hari seharusnya tidak serta-merta dianggap menghilangkan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Atas dasar tersebut, Ahmad menilai Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan jaminan konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
Pemohon mengaitkan keberatannya dengan hak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta kesempatan untuk memperoleh persamaan dan keadilan.
Ahmad pun meminta Mahkamah tidak sekadar menilai konstitusionalitas ketentuan tersebut, tetapi juga memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Dalam petitumnya, pemohon menginginkan adanya masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlaku berakhir.
Baca Juga:
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Mekanisme masa tenggang tersebut diusulkan disertai penerapan denda administratif secara berjenjang berdasarkan lamanya keterlambatan.
Dengan mekanisme itu, pemegang SIM yang hanya terlambat dalam periode tertentu tidak langsung diwajibkan mengulang seluruh tahapan penerbitan SIM dari awal.
Pemohon mengusulkan kewajiban mengikuti kembali proses penerbitan SIM baru dari awal baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati batas waktu yang dianggap ekstrem.