"Cucu SYL [Bibie] tidak hadir karena sakit," kata Tessa.
Sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU. Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7). Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7).
Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Kementan
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.