WahanaNews.co | Aliran dana Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB) ke lembaga survei disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai lebih dari Rp300 juta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa aliran dana yang mengalir sekitar ratusan juta. Ali menyebut hal itu bakal dikonfirmasi kembali ke sejumlah pihak.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Lebih dari Rp300 jutaan ya. Tapi nanti kami akan konfirmasi kembali, poinnya itu," ujar Ali saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) mengutip dari CNNIndonesia.
Ali menjelaskan pada prinsipnya, KPK memperoleh banyak informasi dan data selama proses penyidikan. Mulai dari keterangan saksi, keterangan tersangka, penggeledahan, dan lainnya.
Data itu, jelas Ali, kemudian dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah untuk diambil kesimpulan apakah bertalian dengan kasus yang tengah berjalan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Nah, salah satunya juga ke lembaga survei tadi itu, maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah dri tersangka Bupati," jelas Ali.
"Artinya memang untuk kepentingan pribadi kan. Jadi bukan berkaitan tugas kedinasan dari Bupati itu sendiri," sambung dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu kembali menegaskan bahwa proses yang dijalankan KPK telah sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam kesempatan itu, Ali juga ditanya apakah uang tersebut akan disita atau dikembalikan.