"Ya, nanti lihat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa dalam rangka untuk pembuktian. Itu dulu yang terpenting," kata Ali.
Lembaga antirasuah sebelumnya memeriksa dua petinggi lembaga survei politik dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Kasus itu melibatkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang juga anggota DPR Fraksi NasDem.
Kedua petinggi lembaga survei politik yang diperiksa antara lain Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat serta Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia Erma Yusriani.
"Saksi hadir (Senin 26/6). Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang diantaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/6).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Saksi diperiksa dalam kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka Ben.
KPK menyebut Ben dan Ary diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional. Selain itu, KPK juga memeriksa Manajer Keuangan Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas pada Senin (3/7).
Materi pemeriksaannya adalah didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor Tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalimantan Tengah.