WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib uji materi pasal perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya ditentukan Mahkamah Konstitusi pada awal pekan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengucapkan putusan atas permohonan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (02/03/2026).
Baca Juga:
Keji! Istri Mau Melahirkan, Suami di Malaka NTT Malah Bacok Pakai Parang
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dilaksanakan bersamaan dengan 38 perkara pengujian undang-undang lainnya.
"Kami hanya mengucapkan pada bagian pokok-pokoknya saja, tidak seluruh pertimbangan hukum kami ucapkan dan kami bacakan karena untuk meringkas waktu, kemudian untuk memudahkan semua pihak memahami esensi yang diucapkan majelis hakim. Akan tetapi, secara lengkapnya, semua putusan maupun ketetapan sudah siap, nanti setelah sidang selesai langsung akan dibagikan kepada para pihak."
Permohonan yang diajukan Hasto itu sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi, dan para ahli.
Baca Juga:
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Pembangunan dan Investasi
Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp150 juta hingga maksimal Rp600 juta.
Hasto mendalilkan bahwa penerapan pasal tersebut dalam praktik dinilai tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi.
Ia meminta agar norma dalam pasal tersebut diperjelas dengan menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta frasa "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya".
Selain itu, ia juga memohon agar ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama tiga tahun karena dinilai tidak proporsional.
Hasto turut meminta agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif sehingga seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti menghalangi seluruh tahapan proses tersebut.
Sebelumnya, Hasto pernah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, namun terbukti terlibat dalam pemberian suap sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski demikian, Hasto tidak menjalani hukuman tersebut karena telah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]