WAHANANEWS.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum bisa memberikan tanggapan soal surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini dirinya belum melihat langsung isi surat tersebut karena masih berada dalam penguasaan Sekretariat Jenderal DPR.
Baca Juga:
Waspada TBC! DPR Ingatkan Masyarakat Jangan Anggap Sepele
"Saya datang ke DPR, kebetulan masih masa reses dan Pak Sekjen juga tidak ada. Saya memang ingin lihat surat itu, tapi katanya masih di Sekjen. Jadi, saya belum sempat baca," ujar Dasco, mengutip Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan, sebagai pimpinan DPR, dirinya baru bisa merespons jika sudah membaca secara menyeluruh isi dan maksud surat tersebut. Menurutnya, penting bagi DPR untuk mencermati substansi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia mengatakan kedatangannya ke DPR hanya untuk menandatangani sejumlah dokumen.
Baca Juga:
Resmi Disetujui DPR, Empat Pemain Diaspora Akan Perkuat Timnas Putri Indonesia
Saat itu, ia sempat menanyakan soal surat dari Forum Purnawirawan TNI, namun belum menerima maupun membaca langsung isinya.
"Saya tanda tangan surat-surat, lalu bilang, 'Eh, itu katanya ada surat dari Forum.' Jawabannya, 'Oh, masih di Sekjen, Pak.' Sekjen-nya lagi keluar," tutur Dasco.
Karena belum mengetahui isi surat secara langsung, Dasco pun menegaskan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. "Belum baca, gimana nanggapin," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI tertanggal 26 Mei 2025, berisi permintaan agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran segera dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani empat jenderal purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirim ke Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025) dan telah mendapat tanda terima dari masing-masing lembaga.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas tuntutan pemakzulan Gibran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]