WahanaNews.co, Jakarta - Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan bahwa perubahan format debat calon wakil presiden (cawapres) merupakan suatu keputusan yang memang sudah direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Todung, seharusnya KPU mematuhi perintah undang-undang terkait pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2023).
Sebagai informasi, debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini mencantumkan bahwa debat antara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diadakan sebanyak lima kali.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Perincian frekuensinya adalah tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Aturan mengenai debat antara calon presiden dan calon wakil presiden juga dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Mengacu pada peraturan ini, Todung menegaskan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asyari, beserta KPU sebagai lembaga, tidak memiliki wewenang untuk mengubah format debat antara calon presiden dan calon wakil presiden karena format tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," tegas Todung.
Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan.
Sebab, cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024.
"Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep, cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting," katanya.
Pada Pemilihan Presiden 2024, KPU tidak mengagendakan debat khusus untuk calon presiden atau calon wakil presiden.
Meskipun KPU menetapkan bahwa dari lima debat yang dijadwalkan, tiga di antaranya akan melibatkan calon presiden dan dua lainnya melibatkan calon wakil presiden, namun dalam semua debat tersebut, kedua pasangan calon, baik presiden maupun wakil presiden, akan tampil bersama di panggung.
Satu-satunya perbedaan terletak pada proporsi waktu bicara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden, yang tergantung pada agenda debat hari itu, apakah itu debat presiden atau debat wakil presiden.
Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan ini diterapkan agar pemilih dapat menilai sejauh mana kerjasama antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam setiap penampilan debat mereka.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim pada wartawan, Kamis (30/11/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]