WahanaNews.co, Jakarta - Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan bahwa perubahan format debat calon wakil presiden (cawapres) merupakan suatu keputusan yang memang sudah direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Todung, seharusnya KPU mematuhi perintah undang-undang terkait pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2023).
Sebagai informasi, debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini mencantumkan bahwa debat antara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diadakan sebanyak lima kali.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Perincian frekuensinya adalah tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Aturan mengenai debat antara calon presiden dan calon wakil presiden juga dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Mengacu pada peraturan ini, Todung menegaskan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asyari, beserta KPU sebagai lembaga, tidak memiliki wewenang untuk mengubah format debat antara calon presiden dan calon wakil presiden karena format tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.