"Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," tegas Todung.
Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sebab, cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024.
"Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep, cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting," katanya.
Pada Pemilihan Presiden 2024, KPU tidak mengagendakan debat khusus untuk calon presiden atau calon wakil presiden.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Meskipun KPU menetapkan bahwa dari lima debat yang dijadwalkan, tiga di antaranya akan melibatkan calon presiden dan dua lainnya melibatkan calon wakil presiden, namun dalam semua debat tersebut, kedua pasangan calon, baik presiden maupun wakil presiden, akan tampil bersama di panggung.
Satu-satunya perbedaan terletak pada proporsi waktu bicara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden, yang tergantung pada agenda debat hari itu, apakah itu debat presiden atau debat wakil presiden.
Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan ini diterapkan agar pemilih dapat menilai sejauh mana kerjasama antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam setiap penampilan debat mereka.