"Bukan ditekan, nanti ada pertanyaan yang lain," kata jaksa.
"Betul. Kalau memang mereka salah, salahkan komandannya, saya komandannya," kata Samual.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saksi jangan menyimpulkan. Saya kan bertanya," tegas jaksa.
Hakim pun langsung menengahi perdebatan keduanya. Hakim mengingatkan jaksa agar tidak bertele-tele.
"Jaksa penuntut umum jangan berputar, langsung saja apa yang ingin saudara tanyakan? Sudah saya ingatkan berkali-kali," kata hakim ketua Wahyu Iman.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan lagi, jaksa bertanya perihal pembersihan darah di TKP yang dilakukan orang lain. Jaksa bertanya apakah seseorang membersihkan darah di TKP yang sudah digaris polisi.
"Pada saat itu kami sudah melakukan Police Line, jenazah sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Terus anda tolong mengerti juga, yang memerintahkan itu Kadiv Propam. Kadiv Propam itu polisinya polisi, pangkatnya bintang dua," kata Samual dengan nada sedikit meninggi.
"Dari tadi pertanyaannya aneh menurut saya yang mulia. Tadi nanya masalah Adzan Romer (soal BAP), sudah dijelaskan. Kami saksi di sini sudah disumpah, jadi kami menyatakan keterangan kami sesuai sumpah. Jadi kalau memang anda merasa kurang tepat...,"timpal Samual.