WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang dihitung pihaknya terjadi selama tiga tahun, yakni 2020, 2021, dan 2022.
Dedy, yang merupakan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, menjelaskan kerugian negara itu merupakan total kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Gandeng Universitas Jambi, Perkuat Ketahanan Nasional dari Ruang Akademik
"Sementara untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin-nya," kata Dedy saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia memerinci kerugian negara dimaksud meliputi sebesar Rp127,9 miliar pada tahun 2020; Rp544,59 miliar pada 2021; serta Rp895,3 miliar pada 2022.
Ia menyatakan rincian lebih dalam terkait kerugian itu berada dalam laporan audit BPKP.
Baca Juga:
Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan
Dedy memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]