Menurut Arven, puluhan kader HMI mengalami luka lebam. Beberapa dari mereka juga terkilir. Sementara, menurutnya, pihak aparat mengklaim atasan mereka dipukul.
Namun, menurut Arven hal ini tidak masuk akal. Sebab, massa aksi menyadari mereka kalah jumlah. Di sisi lain, sejak awal pihaknya tidak berniat melakukan aksi rusuh.
Baca Juga:
HMI Dukung Kominfo Berantas Judi Online
"Secara jumlah massa enggak mungkin kita juga anarkis karena kita tahu massa kita lebih sedikit, dan kita tahu ini kan aksi damai cuma sekadar menyuarakan," tuturnya.
Dalam bentrokan itu, dua anggota PB HMI, yakni Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP), Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur ditangkap.
Saat ini mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Jadi Narasumber Utama di Training HMI Cabang Nunukan
Menurut Arven, sebagaimana massa aksi lainnya, Akmal juga mengalami tindak kekerasan oleh aparat. Akmal dikunci menggunakan tangan, didorong ke dalam mobil, dan bagian punggungnya dipukul.
"Kena juga Akmal, bagian belakang bagian punggung," kata Arven.
Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.