WahanaNews.co, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Minggu (27/08/23).
Anwar disebut melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (hard copy) ke Mahkamah Konstitusi," ujar Denny melalui keterangan resminya, Minggu (27/08/23).
Dugaan etik dimaksud yaitu Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres "berusia paling rendah 40 tahun".
"Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan perkara nomor: 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023 dan nomor 55/PUU-XXI/2023," kata Denny.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Menurut dia, ketiga perkara tersebut berhubungan langsung dengan keluarga Anwar.
Dalam hal ini adalah kakak iparnya yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku anak pertama Jokowi terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
"Maka, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan-penanganan perkara tersebut," imbuhnya.