Denny berpendapat meskipun Gibran bukan pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut.
Meskipun putusan MK bersifat erga omnes artinya berlaku untuk semua orang, terang Denny, tetapi dalam hal syarat umur capres-cawapres yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres hanya sedikit orang saja.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Faktanya, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut," ucap Denny.
"Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengaku telah membaca rilis permohonan Denny.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Kita cek dan lihat dulu nanti berkas pengaduan itu. Kalau rilis soal itu dari yang bersangkutan, sudah saya baca," ujar Fajar dilansir CNNIndonesia, Senin (28/08/23) pagi.
Sementara itu, Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D mengatakan masih menunggu informasi mengenai pendaftaran laporan online yang Denny lakukan.
"Tadi per jam 6.45 WIB masih belum ada (informasi mengenai laporan online Denny). Nanti coba mau dicek lagi untuk pendaftaran online-nya," kata Mutia.