“Dana senilai Rp 45 miliar tersebut telah tersimpan (existing) di tabungan Andi Idris Manggabarani selaku pemilik rekening. Berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri pada klien kami, dengan bukti transkrip rekening koran, ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa (bodong),” jelasnya.
Syamsul Kamar menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial MBS dan telah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK: Bukan Uang Saya
Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.
“Ini tindakan melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis," katanya.
Syamsul menambahkan, dalam kasus ini, kuat dugaan manajemen tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC) dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem customer information file (CIF) yang terdaftar dalam bank.
Baca Juga:
Rosan Roeslani Tegaskan Dana Danantara Bukan Dari Bank BUMN
"Tidak dilakukannya dual control dan prinsip kehati-hatian dalam segala bentuk tindakan pelayanan perbankan,” ungkap Syamsul Kamar.
Dia menjelaskan, pada level supervisor diduga tidak melakukan otorisasi, yaitu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang, bahwa aktivitas atau transaksi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan bank.
Serta adanya transaksi nominal besar tanpa call-back (konfirmasi) kepada pemilik rekening sehingga manajemen (mulai dari level operasional, supervisor hingga pimpinan cabang) diduga lalai dan terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.