Syamsul Kamar mengatakan, pihak bank mencoba mengaburkan pokok permasalahan kepada publik seperti dalam rilis resmi kuasa hukum Bank BNI, Ronny LD Janis, dengan mengimbau agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Selain itu menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong atau hoaks yang mendiskreditkan Bank BNI.
Baca Juga:
BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi Judi Online Hingga Juni 2024
“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum. Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut,” terangnya.
Syamsul Kamar menambahkan, nasabah dan Bank BNI telah bermitra puluhan tahun, seharusnya Bank BNI memberikan pelayanan yang terbaik dan pengawasan sebagai wujud prinsip kehati-hatian setiap tindakan para insan perbankan.
"Besar harapan ini menjadi prioritas pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak pelanggaran dan memulihkan hak nasabah," katanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Suami BCL Diperiksa Kamis
Sementara itu, Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis, dalam rilis resminya menjelaskan pemberitaan tentang BNI Cabang Makassar terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum atas nama Syamsul Kamar SH yang disampaikan kepada media massa pada tanggal 10 September 2021.
Syamsul menyatakan telah terjadi kehilangan dana milik kliennya atas nama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar.
Ronny LD Janis dari Janis & Associates selaku Kuasa Hukum BNI menyampaikan klarifikasinya.