WAHANANEWS.CO, Jakarta - Detik penentuan nasib Amsal Christy Sitepu akhirnya tiba, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bersiap membacakan putusan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer tersebut.
Dijadwalkan, sidang pembacaan putusan akan berlangsung pada Rabu (01/04/2026) setelah rangkaian proses persidangan panjang yang telah dilalui terdakwa.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
Menjelang agenda krusial tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa (31/03/2026).
Ditegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut individu Amsal, tetapi juga menyentuh aspek lebih luas terkait mekanisme hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Baca Juga:
Modus "Mark Up" Anggaran Kasus Amsal Sitepu, Ini Penjelasan Kejagung
Menurut Willyam, kekhawatiran juga datang dari kalangan pekerja kreatif yang melihat kasus ini berpotensi menjadi preseden.
"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.
Disoroti pula olehnya terkait mekanisme penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan, terutama menyangkut siapa pihak yang melakukan penilaian dan metode yang digunakan.
"Kita saja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau tidak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.
Disampaikan langsung oleh Amsal Christy Sitepu, harapan pribadi agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara yang menjeratnya.
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.
Ditegaskan pula bahwa dirinya akan tetap menghormati proses hukum dan hadir dalam sidang putusan yang akan digelar.
Diketahui, Amsal sebelumnya telah mendapatkan penangguhan penahanan dan kembali ke rumahnya di Tanah Karo setelah menjalani masa tahanan selama 131 hari, Selasa (31/03/2026).
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui CV Promiseland dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, ditawarkan biaya sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, disebutkan bahwa biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta sehingga selisih nilai tersebut menjadi dasar dugaan mark up anggaran.
Meski demikian, muncul pandangan bahwa perbedaan harga dalam industri kreatif tidak serta merta menunjukkan adanya tindak pidana karena tidak adanya standar harga baku.
Ditekankan bahwa nilai karya kreatif sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan klien yang bersifat subjektif.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp202.161.980.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
Disebutkan pula bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta durasi pengerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal.
Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI yang menilai adanya persoalan dalam pendekatan hukum terhadap sektor ekonomi kreatif.
Dinilai oleh sejumlah pihak bahwa penggunaan standar baku dalam menilai pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena karakteristiknya yang tidak sepenuhnya kuantitatif.
Dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bahwa majelis hakim telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal.
"Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca.
Ditegaskan bahwa penangguhan tersebut telah dieksekusi sehingga Amsal dapat kembali ke kediamannya, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]