"Kita saja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau tidak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.
Disampaikan langsung oleh Amsal Christy Sitepu, harapan pribadi agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara yang menjeratnya.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.
Ditegaskan pula bahwa dirinya akan tetap menghormati proses hukum dan hadir dalam sidang putusan yang akan digelar.
Diketahui, Amsal sebelumnya telah mendapatkan penangguhan penahanan dan kembali ke rumahnya di Tanah Karo setelah menjalani masa tahanan selama 131 hari, Selasa (31/03/2026).
Baca Juga:
Modus "Mark Up" Anggaran Kasus Amsal Sitepu, Ini Penjelasan Kejagung
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui CV Promiseland dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, ditawarkan biaya sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, disebutkan bahwa biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta sehingga selisih nilai tersebut menjadi dasar dugaan mark up anggaran.